Home » Bandung » Polda Jabar: Penangguhan Tahanan 4 Legislator Tersangka Judi karena Permohonan Ketua Dewan

Polda Jabar: Penangguhan Tahanan 4 Legislator Tersangka Judi karena Permohonan Ketua Dewan

BANDUNG – Polda Jabar membantah jika pihaknya telah membebaskan empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang kedapatan bermain judi remi di salah hotel di Kota Bandung. Ditegaskan, proses hukum terhadap keempatnya terus berlanjut meski status tahanannya berubah menjadi tahanan kota.

“Kami telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/7/2016).

Dijelaskan dia, dalam kasus ini pihaknya segera melimpahkan berkas penyidikan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke kejaksaan. Rencananya pelimpahan dilakukan sebelum batas waktu status tahanan kota keempat oknum anggota DPRD itu berakhir.

Pemberkasan proses penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka itu, lanjut Yusri, akan segera rampung dalam minggu ini. Penyidik, menargetkan berkas sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu minggu depan.

“Sebelum 20 hari masa status tahanan kota berakhir, berkas sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ucap Yusri.

Keempat tersangka, jelas Yusri, sudah berada di Kabupaten Cirebon setelah status tahanannya beralih dari status rumah tahanan menjadi status tahanan kota. Hal itu diperbolehkan berdasarkan pasal 22 KUHPidana tentang jenis penahanan.

Status tahanan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon dialihkan menjadi tahanan kota. Keempat anggota DPRD itu telah kembali ke Kabupaten Cirebon setelah menjalani penahanan di Markas Polda Jabar selama beberapa hari.

Pengalihan status tahanan itu berdasarkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, harus mengikuti rapat yang tidak bisa ditinggalkan. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*