Home » Karawang » Gebang Karawang » Gara-gara Status Facebook, Aking Saputra Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf

Gara-gara Status Facebook, Aking Saputra Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf

KARAWANG – Selain mantan Ketua FPI Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim, Ketua PGRI, Nandang Mulyana juga menjadi saksi pelaporan tindak pidana penodaan agama dan penyalahgunaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika atas terlapor Dirut PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.

NOMOR LP dugaan kasus penodaan agama Aking Saputra.

Keterkaitan Nandang Mulyana sebagai saksi sendiri karena alasan status media sosial (medsos) Facebook Aking Saputra yang sempat menyinggung “unsur guru SMP/SMA/dosen di Karawang” yang dikaitkan oleh Aking dengan persoalan pemahaman “komunisme” yang diajarkan oleh para tenaga pendidik di Karawang.

Kendati sebenarnya Aking Saputra sudah meminta maaf kepada publik melalui media massa, atas kekhilafannya karena telah membuat geram umat muslim Karawang atas beberapa status/tulisannya di wall Facebook pribadinya, namun pada akhirnya Aking Saputra tetap dilaporkan oleh masyarakat Karawang ke Polres Karawang pada Senin (22/5).

Dengan nomor Laporan Polisi : LP/808/V/2017/JABAR/Res.Krw, Aking Saputra yang dikabarkan beragama Budha tersebut akhirnya dilaporkan oleh masyarakat Karawang yang menamakan dirinya sebagai Forum Masyarakat Karawang.

“Kalau dia (Aking Saputra) meminta maaf, ya akan kita maafkan. Tapi tetap proses hukum harus tetap berjalan. Ini untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang selama ini berani menghina Islam ataupun ulama,” kata Ketua Forum Masyarakat Karawang, Syukur Mulyono.

Untuk diketahui, sebelumnya terlapor Aking Saputra sempat beberapa kali membuat status ataupun tulisan di wall Facebook pribadi ataupun komentarnya di medsos yang akhirnya membuat geram umat muslim di Karawang. Adapun beberapa status Facebook Aking Saputra tersebut adalah sebagai berikut :

“Tuhan sembunyi di mana sih? Kok sampai harus dicari. Kayak maen maen petak umpet. Emangnya kalau Tuhan menginginkan diri gak bisa”, tulis Aking Saputra dalam komentarnya di Facebook pada 22 Maret 2017.

“Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati, hukum balas bunuh”, tulis Aking Saputra kembali di komentar Facebook lainnya.

Adapun status Facebook Aking Saputra yang membuat Ketua PGRI Karawang menjadi saksi terlapor adalah sebagai berikut :

“Kenapa ya anak anak di Indonesia zaman sekarang, banyak yang kelewatan bodohnya kalau bicara tentang komunisme. Mereka tahunya komunis itu ateis dan tidak bertuhan. Padahal ini adalah isu elementer. Coba guru SMP/SMA/dosen khususnya guru SMA di Karawang, mata pelajaran sejarah/PPKN ikut nimbrung di sini. Tolong bapak/ibu jelaskan waktu di ruang kelas bapak/ibu menjelaskan menjelaskan apa sih tentang komunisme.

Kalau guru dan dosen saya mah ngajarin bener tentang komunisme ini. Saya kira kesalahan ini jangan diabadikan. Kudu dibahas supaya semuanya mengerti. Apalagi hal ini menyangkut ideologi bela negara. Jangan-jangan istilah sekuler/sekulerisme, mereka salah juga.

Apakah anak anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam?),” tulis Aking Saputra di wall facebook pribadinya. Sehingga status medsosnya tersebut membuat sebagian para guru, tokoh agama, serta umat muslim Karawang geram. (adk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*