Home » Bekasi » Pengedar Sabu Ke ‘Gep’ Saat Akan Bertransaksi 

Pengedar Sabu Ke ‘Gep’ Saat Akan Bertransaksi 

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram di Jalan Raya Mustika Jaya Nomor 03 Desa Lambangsang Sari, Kecamata Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/02/2018) dini hari.

Kasie Humas Polsek Cikarang Timur, Aiptu Ibnu menerangkan, pada saat Kanit Serse bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur melakukan observasi (pengembangan-red) bahwa di wilayah Jalan Raya Mustika Jaya depan Tip Top sekitar didapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba.

“Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Cikarang Timur melakukan pengamatan dan penyelidikan, sehingga didapati orang yang dicurigai sedang berhenti di pinggir jalan dengan mengunakan sepeda motor,” kata Ibnu.

Lalu, lanjut Aiptu Ibnu, tim Opsnal Polsek Cikarang Timur memeriksa orang tersebut dan didapat barang bukti sabu-sabu dari saku kecil celana levis sebelah kanan. “Selanjutnya, tim Opsnal membawanya ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotik jenis Sabu seberat 0,2 gram, celana levis, HP Xiomi, dan sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Diketahui, pelaku berinisial DP (40) merupakan warga Jalan Pulau Irian Jaya 7 No. 307 RT 04/18 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*