Home » Bekasi » Obon Serahkan Berkas FC KTP 165 Ribu ke KPU

Obon Serahkan Berkas FC KTP 165 Ribu ke KPU

BEKASI – Hari ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen Obon Tabroni dan Bambang Sumaryono mendatangi KPU Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka semata-mata untuk menyerahkan bukti awal syarat pencalonan jalur independen, yakni dukungan Foto Copy (FC) KTP, Minggu (7/8/16).

“Hari ini sesuai jadual dari KPU, kami serahkan bukti awal untuk dukungan untuk di verifikasi,” ucap Obon.

Diakui Obon, dukungan KTP dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang ia bawa bersama relawan sangatlah penting baginya. Sebab, tiap lembaran KTP dalam box (kotak) ini ada harapan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk lebih baik dan benar.

Ia menjelaskan, FC KTP yang diserahkan ke KPU untuk tahap awal sebanyak 165 ribuan. Dimana untuk syarat dukungan KTP itu batas minimalnya sebanyak sekitar 135 ribuan.

“Tadi diawal, bagi saya ini bukan hanya tumpukan FC KTP, ini adalah amanat orang yang diberikan kepada saya dan amanat-amanat  yang kongkrit,” katanya.

Obon menegaskan, bahwa seorang pemimpin dilihat dari visi dan misinya. Menang itu penting, berkuasa juga penting dan yang tidak kalah prosesnya juga. Bila bersungguh-sungguh dan totalitas untuk masyarakat hari ini dirinya akan tetap konsisten dijalur independen.

Ditempat sama, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik membenarkan, bahwa hari ini KPU menerima dukungan syarat perseorangan (independen) dan itu lansung diantarkan oleh calonnya.

“Setelah kami menerima berkas, kami akan lakukan verifikasi pertama, yakni verifikasi jumlah syarat dukungan pencalonan, kedua verifikasi administrasi dan ketiga verifikasi faktual,” bebernya.

Ditambahkan Idham, setelah menerima berkas tersebut pihaknya akan langsung lakukan verifikasi jumlah syarat dukungan calon. Sedangkan untuk batas minimal dukungan FC KTP jalur independen, minimal 134,63 ribu dukungan. Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati independen, pihaknya mendapatkan informasi sebanyak sekitar 150 ribuan lebih dukungan FC KTP yang di serahkan.

“Kami akan lakukan 3 verifikasi hari ini sampai tanggal 13 Agustus 2016, jumlah syarat dukungan apakah memenuhi syarat batas minimal tersebut. Sambil verifikasi administrasi sampai tanggal 20 Agustus 2016. Hasilnya nanti pada saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 Oktober 2016. Jadi sekarang semua di proses, jika nanti selama 14 hari, dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2016 dilakukan verifikasi faktual ternyata kurang batas minimal dukungan. Maka akan kami berikan kesempatan, menyerahkan kekurangannya sebanyak 200 persen, untuk verifikasi tahap kedua,” tegasnya. (iar)‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*