BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan seorang pemuda berinisial IK bin U (25) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di depan PT Loreal (Kawasan Industri Jababeka I) Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 19.45 WIB, Selasa (30/01/2018).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrick Situmorang menerangkan, berawal dari laporan warga yang mencurigai bahwa di TKP sering dijadikan transaksi Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota mengecek dan mengamati lokasi (TKP-red) didapati seseorang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3426 FEO dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Kompol Hendrick, saat gelar kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (02/02/2018) pagi.
Kemudian, lanjut Hendrick, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada IK. “Alhasil, petugas mendapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus lagi denga plastik bekas permen ZING berisi narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram yang dijatuhkan pelaku (IK-red) di samping motornya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Cikarang Barat untuk kepentingan hukum. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang ada pada pelaku, yaitu 1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 Frame warna silver, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3426 FEO milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung