Home » Cirebon » Kasus Penganiayaan Pegawai RSUD Arjawinangun Mulai Disidangkan

Kasus Penganiayaan Pegawai RSUD Arjawinangun Mulai Disidangkan

CIREBON – Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, besok (Selasa, 7/2/2017.red) akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumber.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Cirebon, Mustofa SH mengatakan, sejauh ini pihaknya (partai.red) tidak dilibatkan langsung dalam kasus tersebut. “Selama ini kami tidak dilibatkan sama sekali oleh beliau,” katanya saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin (6/2/2017).

Dikatakan Mustofa, pihaknya sangat welcome terhadap YS, karena disatu sisi YS adalah anggota partai dari Fraksi PDI Perjuangan. “Kalau YS mengajukan permohonan bantuan hukum dari partai kami siap, tetapi yang saya tahu selama ini tidak ada koordinasi sama sekali, dan katanya sudah menyediakan kuasa hukum sendiri,” jelas Mustofa.

Lebih jauh disampaikan Mustofa, informasinya sudah P21, yang artinya, lanjut dia, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. “Katanya juga beliau ini mengajukan praperadilan tetapi sejauh ini tidak meminta pendampingan untuk dimintai bantuan hukum. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga bahwasanya beliau ini apabila meminta bantuan hukum dari partai, kami partai siap dampingi sesuai hak-hak hukumnya,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*