Home » Bekasi » 45 Legislator DPR RI Tandatangani Revisi UU KPK
ilustrasi

45 Legislator DPR RI Tandatangani Revisi UU KPK

BEKASI – Sebanyak 45 orang legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP, Nasdem, Hanura, Golkar, PPP dan Fraksi PKB menandatangani revisi UU KPK No. 30 Tahun 2002. Salah satunya Riska Mariska dari Fraksi PDIP, Dapil Kota Bekasi-Depok, Jawa Barat.

Penandatanganan revisi UU KPK tersebut, oleh sejumlah pihak dinilai akan menyengsarakan rakyat dan merugikan negara untuk ke depannya. Pasalnya, para wakil rakyat yang sebelumnya berkomitmen untuk memberantas korupsi, nyatanya membelot dan berbalik arah, menyisakan kekecewaan dan amarah masyarakat yang sudah memilih mereka.

“Ada 2,6 juta suara pemilih yang kecewa atas pengkhianatan para legislator pendukung revisi UU KPK,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz kepada awak media, Jum’at lalu.

Menurutnya, ada sekurang-kurangnya 2.624.870 suara pemilih yang berada di balik kesuksesan 45 legislator dapat melenggang ke Senayan. Namun, baru satu tahun berjalan, para legislator tersebut lepas terhadap komitmennya untuk pemberantasan korupsi yang sebelumnya gencar mereka suarakan.

“Harapan rakyat akan adanya perbaikkan pemerintahan yang lebih bersih dan bebas korupsi, ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini,” paparnya.

Atas pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi, lanjut Hafidz, diyakini akan mempengaruhi aspek-aspek pemerintahan lainnya. A‎pabila ditarik kembali pada representasi 45 anggota DPR itu, maka terdapat 47 kabupaten/kota dari daerah pemilihan mereka masing-masing yang sedang melaksanakan Pilkada serentak.

“Pengingkaran ini akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik di daerah Pilkada tersebut,” paparnya.

Selain itu, tambahnya, adalah kerugian besar bagi sebuah partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati para pemilihnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin menampik, apa yang telah dilakukan beberapa Fraksi di DPR dalam melakukan revisi UU KPK No. 30 tahun 2002, bukanlah untuk melemahkan UU KPK, melainkan agar lebih dikuatkan lagi.

“Saya pribadi pun tidak setuju adanya UU KPK yang dilemahkan oleh DPR. Harusnya mereka menguatkannya,” kata Politisi PPP itu di Gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Menurutnya, jika hal itu disebut-sebut sebagai pengkhianatan kepada rakyat, tentunya dapat mengurangi elektabilitas individu maupun partai yang menaunginya. Namun, jika dikaitkan dengan Pilkada yang masih jauh, ia merasa tak akan banyak mempengaruhi. “Kalau mengurangi elektabilitasnya, tentu itu otomatis pasti berkurang,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*