Home » Cirebon » Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, Jum’at (14/12/2018).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan pihaknya tidak pandang bulu, semua APK yang melanggar baik itu calon DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI hingga Capres dan Cawapres ia tertibkan.

“Hari ini kita serentak, seluruh Panwascam se-Kabupaten Cirebon melakukan penertiban APK,” kata Abdul Khoir kepada wartawan disela-sela penertiban APK di Kecamatan Sumber dan Talun.

Dikatakannya, pihaknya memfokuskan penertiban APK yang menempel di pohon dan tiang listrik maupun di taman kota yang termasuk di jalur protokol ini. “Sesuai data kami perbulan September hingga Desember ini ada sekitar 8.600 APK yang melanggar se-Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Pihaknya justru sudah melakukan langkah-langkah preventif salah satunya adalah dengan cara melalukan sosialisai bahakan sudah mengingatkan dengan cara berkirim surat kepada peserta pemilu satu minggu sebelum pelaksanaan penertiban APK ini. “Namun tidak dilakukan penertiban sendiri oleh peserta pemilu maka terpaksa kita tertibkan dan bersihkan,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*