Home » Cirebon » HIMAPLI: Dua Perusahaan Tambang di Beber Izinnya Sudah Habis, Tapi Masih Beraktivitas, Satpol PP dan ESDM Terkesan Tutup Mata

HIMAPLI: Dua Perusahaan Tambang di Beber Izinnya Sudah Habis, Tapi Masih Beraktivitas, Satpol PP dan ESDM Terkesan Tutup Mata

CIREBON – Himpunan Mahasiswa Peduli Lingkungan (Himapli) menilai keberadaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya tidak sedikit pengusaha yang memilih menjalankan praktik usahanya tanpa mengantongi izin terlebih dulu.

Ketua Aktivis Himapli, Rendy Wicaksana mensinyalir ada dua perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon izin aktivitas pencetakan sawah milik Dedy Mulyadi Ayong dan izin pembukaan lahan untuk perumahan milik Ilham Bangun Mandiri (IBM) telah habis.

“Satpol PP kerjanya sudah nyata, yakni sudah menutup galian C ilegal Ciawiasih Susukanlebak ,namun kami sangat menyayangkan kenapa tidak melakukan sidak ke lokasi lain, misalnya di Kecamatan Beber gituh. Karena di sana juga diduga banyak aktivitas yang menyalahi aturan,” kata Rendy, Senin (3/9/2018).

Dua perusahaan itu lanjut Rendi, yang diduga kuat izinnya sudah habis, tetapi nyatanya masih melakukan aktivitas. Dan dibiarkan begitu saja oleh instansi terkait.

“Saya kira pengawasan yang dilakukan baik oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat maupun Satpol PP Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat tidak berjalan dan terkesan lambat. Harusnya tidak perlu menunggu ramai dulu untuk melalukan tindakan,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*